, Gorut- Setelah kemarin pihak DPRD Gorut bersama lembaga Dewan Adat Gorut menggelar adat ‘Tonggu’ di kediaman pribadi Alm.Bupati Gorut Indra Yasin, hari ini DPRD Gorut melaksanakan Rapat Paripurna usul penetapan pemberhentian Alm. Bupati Gorut Indra Yasin.
Pemberhentian Bupati Gorut itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Nomor 04 Tahun 2022, tentang
Penetapan Usul Pemberhentian Bupati Gorontalo Utara, yang dibacakan oleh Plh. Sekretaris DPRD, Yayu Rahayu Dali.
Selaku pimpinan sidang, Ketua DPRD Gorut, Deasy Sandra Mariana Datau, menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 79 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, usul pemberhentian Bupati itu, akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Gorontalo, sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri.
Di penghujung rapat paripurna, Deasy, mewakili pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta seluruh masyarakat Gorontalo Utara, mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya Almarhum Indra Yasin.
“Semoga Almarhum diampuni segala dosa-dosanya dan mendapatkan tempat yang paling layak di sisiNya,” ujar Deasy.
Deasy juga menambahkan, semasa hidupnya telah mendedikasikan dirinya untuk kemaslahatan seluruh rakyat Gorontalo Utara dan sungguh-sungguh telah bekerja keras untuk membangun Gorontalo Utara.
“Karakter kesantunan Almarhum, yang sangat terpuji telah dan akan menjadi inspirasi bagi anggota DPRD dan pemerintah daerah dalam membangun hubungan kelembagaan, yang harmonis dan sinergi untuk daerah dan seluruh rakyat Gorontalo Utara kedepan,” imbuhnya
Deasy juga menyampaikan, ucapan terimakasih kepada keluarga Almarhum, kepada Istri dan Anak serta keluarga besar Almarhum, yang selama ini telah mengikhlaskan Almarhum, mengabdikan dirinya untuk pemerintah, daerah dan rakyat Gorontalo Utara.
“Semoga segenap keluarga selalu di anugerahi ketabahan dan selalu mendapatkan lindungan dari tuhan yang maha Esa,” pungkasnya. (Adv/Daily03)















