Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Gorontalo, Satu Dihentikan, Satu Naik ke Penyidikan

Persiapan Pengawasan Masa Tenang, dan Progres Penanganan Dugaan Pelanggaran. Bawaslu Kota Gorontalo lakukan Konferensi Pers. (Sumber Foto: Diskominfotik).

DAILYPOST.ID Gorontalo– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menggelar konferensi pers pada Jumat (22/11/2024), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo. Acara ini membahas persiapan pengawasan masa tenang Pemilu 2024, progres penanganan dugaan pelanggaran, serta hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.

Plh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erman Katili, menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Kami telah menyampaikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang. Selain itu, jajaran pengawas juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Satpol PP, dan KPU terkait penertiban alat peraga kampanye (APK),” jelas Erman.

Baca Juga:   PON XXI: Atlet Kota Gorontalo Harumkan Nama Daerah, Bonus Mengalir

Erman juga memaparkan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hingga saat ini, Bawaslu Kota Gorontalo menerima dua laporan dugaan pelanggaran, yang ditindaklanjuti sebagai berikut:

  1. Laporan Pertama (01/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024)
    Laporan ini diajukan oleh masyarakat dan disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (3) Juncto Pasal 69 huruf g Undang-Undang Pemilihan. Setelah melalui kajian mendalam, laporan ini dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran. “Hasil pembahasan dan penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu menjadi dasar Bawaslu untuk menghentikan kasus ini,” ujar Erman.
  2. Laporan Kedua (02/Reg/LP/PW/Kota/29.01/XI/2024)
    Laporan ini diajukan oleh peserta pemilu dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan Pasal 187 ayat (2) Juncto Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Pemilihan. “Proses penyidikan dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, saksi, dan ahli, sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Baca Juga:   Ridwan Monoarfa: KPU dan Bawaslu Harus Jujur dan Netral dalam Pilkada 2024

Erman menjelaskan bahwa dalam proses kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak hanya mengandalkan keterangan pelapor dan saksi, tetapi juga melibatkan ahli untuk memberikan analisis mendalam. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam konferensi pers, Bawaslu juga memaparkan hasil pemetaan TPS rawan di Kota Gorontalo untuk Pemilu Serentak 2024. Data ini menjadi pedoman bagi jajaran pengawas untuk mengantisipasi potensi pelanggaran selama proses pemungutan suara.

Acara konferensi pers ini dihadiri oleh 24 media, yang terdiri dari media cetak, online, dan elektronik. Erman juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjelaskan alur penanganan dugaan pelanggaran, termasuk dugaan tindak pidana pemilihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.

Baca Juga:   KPU Provinsi Gorontalo Sosialisasikan Pendidikan Pemilih untuk Disabilitas dan Lansia

Melalui langkah-langkah yang telah disusun, Bawaslu Kota Gorontalo berharap masa tenang Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif tanpa adanya pelanggaran. Erman mengimbau seluruh pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya proses pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

(d10)

 

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia