DAILYPOST.ID,Gorut- Hamzah Sidiki Djibran memenuhi panggilan pihak Kepolisian Polres Gorontalo Utara (Gorut), atas dugaan pencemaran nama baik mantan Sekda Gorut Ridwan Yasin pada hari Senin (18/4/2022).
“Perlu diketahui ini merupakan panggilan saya yang kedua, pada panggilan pertama memang ada sedikit kekeliruan, dan itu saya sudah sampaikan ke Wakapolres. Pada panggilan kedua kebetulan itu tabrakan dengan kegiatan Bimtek, jadi saya minta di undur setelah saya kembali dari Jakarta, Alhamdulillah hari ini saya bisa memenuhi panggilan sebagai bagian dari warga yang taat akan hukum,” kata Hamzah Sidik.
Hamzah juga menjelaskan, pada agenda pemeriksaan itu terdapat sekitar 8 atau 9 materi yang dipertanyakan kepada dirinya.
“Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan, seperti apakah saya pernah membuah status terkait saudara Ridwan Yasin pada Facebook. Jawaban saya tidak pernah,” tegas Hamzah.
Hamzah pun menegaskan, dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya, tidak pernah dilakukan seperti apa yang dilaporkan Ridwan Yasin ke pihak kepolisian.
“Saya juga agak kaget, ketika dipanggil tentang laporan ini. Nah ternyata barang bukti dari laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian itu adalah berita – berita pada saat saya melaporkannya di Polda Gorontalo pada tanggal 23 Maret. Sehingga sayapun mengatakan, jika dirinya mempersoalkan berita silakan saja ditanyakan ke pers, karena ini merupakan produk jurnalis, mengenai hal itu bisa dipidanakan ataupun tidak kita tidak tau,” ungkap Hamzah.
“Jika saya dilaporkan menyebarkan link berita melalui media sosial, ataupun membuat link berita, sayapun merasa tidak pernah. Pasalnya pada tanggal 23 maret itu saya tidak pernah membuat apapun menyangkut dia. Saya di tanggal 23 itu hanya melaporkannya di Polda Gorontalo, kemudian ditanya oleh wartawan, yah sayapun menjawab sama seperti yang ditanyakan oleh mereka,” tambahnya. (Adv/Daily03)