Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPU Gorontalo Utara mengingatkan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memiliki KTP Elektronik (KTP-EL) dan terdaftar sebagai pemilih.
“Pastikan anda memiliki KTP-EL dan terdaftar sebagai pemilih,” tulis akun resmi KPU Gorontalo Utara, Minggu (28/07).
KPU Gorontalo Utara menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Jangan lupa, Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara,” tambahnya.
KPU Gorontalo Utara juga telah mengumumkan tahapan-tahapan Pilkada yang akan berlangsung pada bulan Juli dan Agustus 2024. Berikut rincian tahapan tersebut:
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Tahapan ini dimulai sejak 1 Mei dan akan berlangsung hingga 23 September 2024. Pada tahap ini, KPU akan melakukan verifikasi data pemilih untuk memastikan semua warga yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar.
- Pendaftaran Pasangan Calon: Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024. Pasangan calon yang ingin bertarung dalam Pilkada harus mendaftarkan diri pada periode ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPU Gorontalo Utara berharap masyarakat dapat mengikuti dan mematuhi seluruh tahapan tersebut demi kelancaran proses Pilkada serentak 2024. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas.















