, Gorontalo Utara – Sekretaris Daerah (Sekda), Suleman Lakoro memimpin rapat finalisasi pengrekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Rabu (25/01/2023).
Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Sekda Gorontalo Utara itu, dihadiri oleh Asisten III, OPD terkait, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara.
Ditemui usai pelaksanaan rapat, Sekda Suleman Lakoro menyampaikan terkait batas waktu bagi Kepala Daerah di tahun 2023 untuk menyesuaikan tenaga honorer menjadi PPPK, sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Tahun 2023 ini, merupakan tahun terakhir bagi kepala daerah untuk menyesuaikan tenaga PTT, GTT dan honorer dialihkan menjadi PPPK sesuai dengan surat edaran KemenPAN-RB, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tentang manajemen PPPK yang ditetapkan selama 5 tahun, dari 2018-2023,” ungkap sekda.
Sementara untuk honorer di daerah kita, lanjut Suleman, semakin bertambah dan di tahun 2023 ini, masih banyak yang belum direkrut menjadi PPPK. Sementara di sisi lain, mereka masih dibutuhkan untuk membantu tugas-tugas pemerintah daerah (Pemda).
Dari hasil rapat dan juga melalui koordinasi Pemda Gorontalo Utara dengan daerah-daerah lain, yakni Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Boalemo, akan tetap mengangkat tenaga honor menjadi tenaga honor daerah.
Sekda mengatakan, hal itu diberlakukan bagi tenaga honorer yang telah bekerja sampai tahun 2021-2022. Sementara untuk kewenangan pengangkatan dilimpahkan kepada pimpinan masing-masing OPD.
“Apabila pimpinan tetap memaksakan untuk mengesahkan mereka, maka penggajian dan seterusnya menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan OPD,” tegasnya.
Sekda Suleman Lakoro juga menambahkan, saat ini tenaga honor yang diangkat menjadi PPPK masih sangat minim. Sementara kebutuhan daerah dalam hal pelayanan dasar masyarakat merupakan tanggung jawab Pemda.
Khusus untuk seleksi PPPK bagi guru dan tenaga kesehatan dan tenaga teknis di Kabupaten Gorontalo Utara saat ini masih menunggu SK penetapan, dan untuk tenaga teknis sampai sekarang belum melakukan ujian.
“Sehingga di satu sisi tahun anggarannya sementara berjalan, mau tidak mau pemda harus memperkerjakan mereka lagi, tapi melalui mekanisme pengangkatan tenaga Honda ini melalui perjanjian kerja dengan masing-masing pimpinan OPD,” pungkas Suleman. (Daily05)