Sekda Kota Gorontalo Harap Tata Naskah Dinas Dapat Dikelola Dengan Baik, Benar dan Seragam

Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid Hadiri Sosialisasi Tata Naskah Dinas, Pakaian Dinas, Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. (Foto:Humas Pemkot Gorontalo)
Dijual Lahan Perumahan Gorontalo

DAILYPOST.ID, Kota Gorontalo – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid Menghadiri Sosialisasi Tata Naskah Dinas, Pakaian Dinas, Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo di Gedung BLY Kota Gorontalo, Rabu (15/11/2023).

Sekda Ismail dalam sambutannya mengharapkan agar tata naskah dinas dapat dikelola dengan baik, benar dan seragam.

Lampu Kipas Plafon Shopee

Menurutnya, hal itu akan menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam perwujudan pelayan publik yang optimal.

“Tentunya hal tersebut dapat terwujud. Jika dibarengi dengan kinerja dan sistem manajemen aparatur yang bersinergis,” tutur Sekda.

Ismail menjelaskan bahwa tuntutan reformasi birokrasi mewajibkan semua sektor untuk melakukan perubahan dan pembaharuan.

Sehingga hal itu merupakan tantangan bagi pemerintah untuk dapat bekerja dengan baik.

“Dimana telah dicanangkan rencana aksi untuk pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokrasi dan terpercaya,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan dalam rangka mengakomodir kearifan lokal terkait pakaian dinas, regulasi yang mengatur pakaian dinas di Lingkungan Pemkot Gorontalo perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan.

“Sebagaimana dimaksud menetapkan peraturan wali kota tentang perubahan atas aturan Wali Kota Gorontalo nomor 18 tahun 2021 tentang pedoman penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Gorontalo,” jelasnya.

Ismail berharap peserta bimtek dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, mengingat kegiatan ini sangat penting.

headset gaming kuping kucing FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
media online gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ekakraf multimedia