Gorontalo – Seorang warga Kecamatan Hutabohu, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Hamim Modjo, mengirimkan kembali surat terbuka kepada Gubernur Provinsi Gorontalo terkait masalah pembebasan lahan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Dalam surat yang telah dilayangkan pada tanggal 5 September 2024 itu, Hamim kembali mempertanyakan kepastian pembayaran atas lahan yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi sejak tahun 2012, namun hingga kini belum dilunasi sepenuhnya.
Sebelumnya pada Selasa (27/08/2024), melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Pj. Gubernur Gorontalo, Hamim Modjo meminta penjelasan terkait status pembayaran lahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, namun belum ada tanggapan. Dalam surat tersebut, Hamim menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai kelanjutan proses pembayaran tersebut, meskipun ia telah berulang kali mempertanyakannya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pembebasan lahan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam, sambil melibatkan investor dari luar negeri. Hamim menyebut bahwa hingga kini pembayaran atas tanah tersebut baru dilakukan dalam bentuk panjar, dan belum ada pelunasan penuh yang diterima olehnya.
“Saya mempertanyakan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, karena sudah hampir 13 tahun sejak pembebasan lahan tersebut, namun pelunasan pembayaran belum juga dilakukan,” tulis Hamim dalam surat tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa pembebasan lahan dengan pembayaran panjar menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Gorontalo, sebagaimana diatur dalam perjanjian sebelumnya.
Hamim, yang didampingi oleh Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Nasa, berharap agar Gubernur Gorontalo dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai status pembayaran lahan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hamim meminta jawaban dari pihak Gubernur dalam waktu tujuh hari setelah surat tersebut diterima. Jika tidak ada tanggapan, Hamim berencana untuk membawa masalah ini ke Komisi Informasi Publik (KIP). Selain itu, Ormas LAKI Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmennya untuk mendampingi Hamim, dan jika tidak ada penyelesaian, mereka akan mengawal laporan ke KIP serta melanjutkan pengaduan ke Satgas Mapia Tanah.
“Dengan segala hormat, saya memohon agar informasi yang benar terkait status lahan dan pelunasan tersebut dapat segera disampaikan kepada saya,” lanjut Hamim dalam surat yang juga ditembuskan kepada DPRD Provinsi Gorontalo.
Kasus ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari pihak pemerintah, terutama dalam hal yang menyangkut hak-hak warga negara. Hamim Modjo kini menunggu tanggapan resmi dari Gubernur Provinsi Gorontalo.
Berikut isi surat yang dilayangkan Hamim Modjo ke Pj. Gubernur Gorontalo:
(d09)