Pentadio Barat — Perseteruan terkait kepemilikan lahan di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, kembali mencuat setelah warga atas nama keluarga almarhumah Hadidah Pakaya mengklaim bahwa sebidang tanah warisan mereka kini diklaim sepihak oleh pihak lain dan tengah diproses sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kisruh ini berakar dari puluhan tahun silam, saat almarhumah Hadidah Pakaya meminjamkan sebagian lahannya kepada seorang nelayan bernama almarhum Kadir Akurama pada era 1970-an. Saat itu, Kadir yang datang dari Kecamatan Batuda’a meminta izin untuk menempati sebagian kecil lahan milik Hadidah karena tidak memiliki tempat tinggal di desa tersebut. Izin diberikan secara lisan dengan syarat rumah yang dibangun harus terbuat dari bahan bambu agar mudah dibongkar jika sewaktu-waktu diperlukan.
Namun, seiring waktu, pemanfaatan lahan tersebut berkembang menjadi persoalan pelik. Setelah Kadir meninggalkan rumah tersebut dan lahan kembali kosong, anaknya, Seri Akurama, meminta izin kembali untuk membangun di lokasi yang sama. Permintaan kembali disetujui Hadidah Pakaya dengan syarat dan komitmen yang sama. Tetapi, setelah Seri meninggal dan rumah kembali kosong, konflik mulai muncul.
Pada tahun 1995, keluarga Hadidah mengajukan sertifikasi lahan seluas 845 meter persegi dari total luas 1.045 meter persegi. Sisanya sengaja dibiarkan tidak disertifikasi untuk mengantisipasi kebutuhan keluarga lainnya. Tahun 2008, salah satu anak Hadidah mulai membangun fondasi rumah di atas sebagian lahan yang tidak disertifikatkan, yang kini menjadi objek sengketa.
Tak disangka, pada tahun 2009, Bahtiar Akurama, anak dari Kadir Akurama, membangun rumah di atas lahan itu tanpa izin dari pihak pemilik lahan. Bahkan ketika ditegur, ia justru merespons dengan kata-kata kasar dan tindakan intimidatif yang membuat keluarga Hadidah takut untuk melapor lebih lanjut. Bahkan, suami dari salah satu anggota keluarga sempat dikejar dengan benda tajam.
Upaya penyelesaian sempat dilakukan melalui pemerintah desa dan kepolisian, namun berakhir tanpa kepastian hukum.
Konflik kembali memanas tahun 2023 ketika Bahtiar diketahui mengurus sertifikat atas lahan tersebut. Anehnya, surat keterangan tanah yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa yang menjadi syarat dalam pengurusan sertifikat telah ditandatangani oleh Kepala Desa, Supriadi Napu.
Menurut pihak keluarga Hadidah, proses mediasi oleh pemerintah desa tidak dilakukan secara adil.
“Kami sangat menyayangkan mediasi yang berat sebelah. Kepala Desa hanya mendengar saksi dari Bahtiar, sementara saksi dari pihak kami tidak diberi ruang untuk didengar,” ujar salah satu anggota keluarga.
Keluarga juga menduga adanya keterangan palsu dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa. Beberapa saksi yang namanya tercantum dalam dokumen mengaku tidak memahami sepenuhnya isi pernyataan yang mereka tandatangani. Bahkan sebagian mengaku terkejut saat mengetahui namanya tercantum sebagai saksi yang menyatakan lahan itu milik Bahtiar.
“Kalau memang tidak percaya, silakan verifikasi sendiri. Tanyakan pada para saksi yang tanda tangan itu, mereka sendiri bingung dan takut,” ungkap keluarga.
Keluarga Hadidah kini meminta agar dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama Bahtiar Akurama segera diperiksa oleh pihak berwenang, termasuk surat keterangan tidak dalam sengketa yang mereka nilai tidak sesuai fakta.
“Kami minta agar pemerintah, khususnya BPN, menghentikan sementara proses sertifikasi sampai semua pihak benar-benar didengarkan dan dokumen diperiksa. Jangan sampai tanah warisan kami lepas begitu saja hanya karena permainan dokumen dan saksi sepihak,” ujar keluarga dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Supriadi Napu, terkait tudingan keberpihakan dan dugaan penerbitan surat keterangan yang dinilai menyesatkan. (D09)















