Gorontalo-Bakal calon perseorangan atau independen pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo dipastikan tidak ada yang mendaftar atau nihil. Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo pada Senin (13/05/2024).
Menurut Roy, minat pendaftar untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo melalui jalur nonpartai tersebut sangat kurang peminatnya.
“Tidak ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan hingga batas waktu yang ditentukan selesai yakni 12 Mei 2024 pukul 23:59 WITA,”Tutur Roy Hamrain.
Roy Hamrain menjelaskan bahwa terkait dengan tenggang waktu penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorang stersebut udah disosialisasikan secara meluas melalui media dan juga website serta media sosial dari KPU Kabupaten Gorontalo sendiri.
“Kemudian juga waktu dan lokasi penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, serta daftar dokumen syarat dukungan yang harus diserahkan”Jelasnya.
Diketahui berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 695 Tahun 2024, bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan kandidat calon perseorangan sebanyak 25.552 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 10 Kecamatan.
“Namun dengan batas waktu sudah ditentukan tidak ada pasangan calon perseorangan yang telah meminta akses SILON PILKADA dan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan atau nihil”Tandas Roy.