Jakarta — Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada pekan ini, atas dugaan pelanggaran peraturan internasional terkait kejahatan perang di Gaza. Kabar ini mengundang reaksi keras dari Amerika Serikat, sekutu dekat Israel, yang mengancam untuk menghalangi proses penahanan tersebut.
Sejumlah pejabat tinggi Israel, termasuk Netanyahu, disebut telah melanggar peraturan internasional terkait kejahatan perang di Gaza. Meskipun demikian, AS, sebagai sekutu Israel, menolak kesepakatan tersebut dan berusaha mempengaruhi pengadilan internasional untuk tidak melaksanakan rencananya.
Anggota Kongres AS, Brad Sherman, mengkritisi keputusan ICC dalam merilis surat penangkapan ini, menyebutnya sebagai langkah pembelaan diri yang sah bagi pemimpin Israel. Namun, Sherman juga menyoroti ICC sebagai ‘pengadilan kanguru’ dalam hal ini.
“ICC tampaknya mempertimbangkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel untuk pembelaan diri yang sah,” ucap Sherman seperti dikutip Helsinki Times, Rabu (01/05/2024).
Netanyahu dan pejabat Israel lainnya telah mendekati AS untuk meminta bantuan terkait surat penangkapan tersebut, dengan alasan khawatir akan berdampak sebagai skandal besar dalam sejarah. Netanyahu menegaskan bahwa surat penangkapan tersebut hanya sebagai alat bagi Hamas untuk mengancam kedaulatan Israel.
“Ini menjadi noda yang tidak dapat dihapuskan bagi seluruh umat manusia dan kejahatan kebencian anti semit yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ucap Netanyahu seperti dikutip Times of Israel.
Reaksi keras juga datang dari anggota Kongres AS, Elise Stefanik, yang menilai bahwa keputusan ICC mendukung Hamas dalam menghukum Israel, negara demokrasi di Timur Tengah, yang hanya membela diri dari terorisme biadab.
Penerbitan surat penangkapan Netanyahu oleh ICC muncul di tengah diskusi gencatan senjata yang belum menemui titik tengah antara Israel dan Gaza. Meskipun demikian, Israel terus melancarkan serangan ke arah Gaza, meningkatkan jumlah korban jiwa.
Keputusan ICC ini memperumit situasi politik dan konflik di Timur Tengah, sementara AS dan Israel berusaha untuk melawan tekanan internasional yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara tersebut.
(d09)